Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gampong adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Aceh, Gampong berada di bawah Mukim. Berbeda dengan Kelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Sejarah gampong Sumbok Rayek, Kemukiman T. Datu merupakan sebuah Gampong yang telah bergerak kearah Kemajuan di mana kebanyakan Para Pemuda dan pemudi lulusan Perguruan Tinggi, Namun demikian di Gampong Sumbok Rayek banyak penduduk Miskin yang sangat mengharapkan peran Pemerintah dalam membangun dan mengembangkan potensi mereka baik dalam penyediaan lapangan kerja maupun dalam meningkatkan pembangunan infrasrutur ekonomi Gampong agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan. Keadaan Pemerintahan Gampong Sumbok Rayek saat ini sudah mengalami kemajuan dimana Lembaga-lembaga Gampong sudah mulai berfungsi seperti Tuha Peut dan Perangkat Gampong Lainnya. Adat istiadat masih terlihat sangat kental seperti masih adanya Khanduri blang, Khanduri Adam dan Lain sebagainya.
Gampong Sumbok Rayek merupakan salah satu gampong dari 20 gampong yang terletak di kemukiman T. Datu Nibong Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang terletak di pusat kota kecamatan. Luas wilayah gampong Sumbok Rayek 350 Ha, yang terbagi kedalam 4 dusun dengan jumlah penduduk ± 1.814 jiwa yang penduduknya bermata pencaharian berfariasi sebagai petani, pekebun, Wiraswasta, pedagang, PNS, Pengusaha, dll.